Sabtu, 15 Oktober 2011

Bab "Peran Serta Masyarakat" Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan?


Kehadiran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan sebuah langkah bijak yang dikeluarkan oleh pemerintah guna menjamin sehatnya dunia pekerjaan di Indonesia. Namun, demi mewujudkan industri pekerjaan Indonesia yang sehat, maka didalam sebuah undang-undang harus berisikan butir-butir pasal yang dinilai memiliki efektifitas maksimal yang dapat dengan mudah dicapai. Artinya, perumusan setiap pasal didalam undang-undang ketenagakerjaan ini harus mencerminkan fleksibelitas yang tinggi dalam bidang pencegahan dan penyelesaian yang memiliki relevansi terhadap permasalahan yang dirasa pernah terjadi maupun yang diramalkan akan terjadi suatu saat nanti.

Setelah di undangkannya undang-undang tentang ketenagakerjaan di Indonesia, hingga sampai saat ini, efektifitas darinya dirasa belum dicapai seluruhnya. Di lapangan praktis industri pekerjaan, masih kerap ditemui berbagai pelanggaran atas beberapa ketentuan pasal dari undang-undang ketenagakerjaan. Ini merupakan suatu krisis efektifitas yang dialami oleh undang-undang ketenagakerjaan itu sendiri, dan memerlukan langkah sesegera mungkin untuk dilakukan sedikit perubahan, namun akan membuat dampak Positif yang luar biasa dahsyatnya.

Dalam dunia industri pekerjaan, berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan serangkaian tugas dan fungsi pengawasan adalah Dinas Ketenagakerjaan. Selain dari instansi tersebut, tidak lagi ada pengawas lainnya yang berwenang atau diberikan hak untuk mengawasi jalannya industri pekerjaan di Indonesia. Hal inilah yang dinilai dapat menghambat tercapainya efektifitas penertiban dan penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan.

Berkaca kepada peraturan perundang-undangan lainnya, maka undang-undang ketenagakerjaan dianggap memiliki sebuah ruang kosong yang dapat menyebabkan ketidak-efektif-an dan ketidak-efisiensi-an dalam rangka penegakan hukumnya. Bisa kita bayangkan betapa banyaknya partisipasi para pengusaha dan pekerja yang melakukan praktek ketenagakerjaan di wilayah Indonesia ini. Oleh karena banyaknya partisipasi tersebut, maka dibutuhkan peraturan yang sangat kompleks yang bersifat fleksibel, praktis dan tidak statis untuk melindungi pihak-pihak yang berkecimpung didalamnya. Salah satunya adalah perlindungan bagi pekerja yang dirasa rentan terhadap penindasan berbagai haknya oleh pihak pengusaha. Untuk itulah peran serta pemerintah melalui instansi yang ditunjuk, diberikan legitimasi otoritas untuk menjalankan fungsi perlindungan bagi para pekerja. Akan tetapi, peran pemerintah melalui instansinya tersebut, hingga sampai saat ini nampaknya belum bisa dikategorikan sebagai langkah yang seratus persen berhasil. Bahkan, mungkin dapat diasumsikan bahwa keberhasilan yang diraih baru sebesar tujuh puluh persen saja. Sedangkan sisanya lagi adalah kenakalan-kenalan yang masih dilakukan oleh pihak pengusaha.

Bertitik ukur dari uraian di atas, meskipun usaha yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap industri pekerjaan sudah maksimal, akan tetapi tetap tidak dapat menyentuh seluruh pihak pengusaha yang berpartisipasi dalam industri ketenagakerjaan ini. Karena seiring waktu, lapangan industri pekerjaan kian meluas dan berkembang dalam jumlah yang pesat. Dan akibatnya, instansi yang diberikan wewenang tersebut dihadapkan dengan rasa kewalahan untuk menjalankan fungsi serta tugasnya. Oleh karena itu, menurut penulis, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus dilakukan perubahan dengan menambah satu perumusan BAB tentang Peran Serta Masyarakat dalam dunia ketenagakerjaan agar dapat mencapai efektifitas penuh dari tujuan yang memang dikehendaki oleh undang-undang tersebut, dan demi memberikan perlindungan yang bersifat fleksibel, praktis dan tidak kaku bagi para pekerja dan seluruh pihak yang akan atau sedang bergelut didalamnya. Karena dengan peran serta dari masyarakatlah, fungsi pemerintah didalam bidang pertanggung jawaban ketenagakerjaan dirasa akan mulus dan efektif perjalanannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar