Dalam kehidupan bernegara, demi mempertahankan kehidupannya, setiap
individu masyarakat dituntut harus dapat memenuhi berbagai kebutuhan akan kehidupannya.
Dalam rangka pemenuhan terhadap kebutuhan tersebut, usaha yang harus dilakukan
oleh setiap individu adalah mencari pekerjaan, kemudian bekerja agar dapat mendatangkan penghasilan bagi dirinya.
Pekerjaan merupakan salah satu hal yang paling vital bagi kehidupan seseorang,
karena tanpa pekerjaan, seseorang tidak akan dapat mempertahankan kehidupannya
dalam kurun waktu yang lama. Hal yang dirasa sangat penting didalam dunia
pekerjaan adalah pengaturan tentang hubungan antara pemberi pekerjaan dengan
penerima pekerjaan. Karena didalam dunia pekerjaan terdapat pihak atasan dan
pihak bawahan yang selanjutnya disebut dengan hirarki jabatan
perusahaan yang sewaktu-waktu dapat berpotensi menimbulkan berbagai
permasalahan interen, maka jaminan perlindungan bagi pekerja sangat dibutuhkan
keberadaannya.
Demi menjamin perlindungan bagi pekerja dalam negeri, pemerintah Indonesia
telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang ketenagakerjaan merupakan serangkaian peraturan yang berisi
tentang berbagai pengaturan hubungan hukum antara pihak pemberi pekerjaan
(Perusahaan) dan pihak penerima pekerjaan (Pekerja) beserta dengan prosedur
lainnya. Melalui undang-undang ketenagakerjaan inilah peran kepedulian
pemerintah terhadap para pekerja dilangsungkan. Akan tetapi, didalam dunia
pekerjaan, berbagai kenyataan miris masih kerap kita dengar dan rasakan.
Berbagai permasalahan tersebut adalah pelanggaran atas ketentuan undang-undang
ketenagakerjaan yang merupakan suatu hal yang begitu sering kita jumpai
didalamnya.
Permasalahan yang kerap terjadi didalam dunia pekerjaan merupakan suatu
problema yang harus di awasi dan diperbaiki atau diselesaikan secara tegas.
Berbagai persoalan yang sering muncul didalam suatu hubungan kerja yang
menyentuh berbagai sendi kehidupan masyarakat ini merupakan sebuah fenomena
yang telah berlangsung cukup lama. Pada lapangan prakteknya, permasalahan yang
terjadi didalam dunia pekerjaan, salah satunya adalah persoalan yang kerap
menimpa dan menindas hak para pekerja yang telah diatur oleh undang-undang.
Namun, yang sungguh disayangkan, ternyata para pekerja yang notabene sangat
membutuhkan suatu pekerjaan ternyata tidak memiliki suatu daya upaya apapun
untuk melawan berbagai pelanggaran yang dijalankan oleh pihak perusahaan. Hal
ini merupakan suatu titik temu antara teoritas dan pencapaian efektifitas dari
undang-undang ketenagakerjaan yang memerlukan penjernihan, berkenaan dengan
lapangan praktisnya.
Perlindungan Bagi Para Pekerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan
sebuah peraturan perundang-undangan khusus yang diperuntukkan bagi industri
kerja Indonesia.
Namun, seperti yang diketahui bersama, penegakkan suatu peraturan dilapangan
konkretnya pasti akan mengalami berbagai kendala yang bervariatif. Khususnya dalam
rangka proses pengawasan dunia pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah ini,
suatu problema didalamnya yang syarat akan penindasan senantiasa di alami oleh
para pekerja yang mana sedang terjepit atas pemenuhan kehidupan yang layak.
Sebenarnya pelanggaran didalam industri pekerjaan dapat dilakukan baik oleh
pihak perusahaan maupun pihak pekerjanya sendiri. Akan tetapi, yang seringkali
terjadi dalam skala besar-besaran adalah kegiatan pelanggaran yang dilakukan
oleh pihak perusahaan yang dijelmakan sebagai peraturan perusahaan yang
bersangkutan dan ditujukan kepada para pekerja dan calon pekerja. Lantas
dimanakah letak perlindungan yang diberikan oleh pemerintah bagi para pekerja
yang rentan terhadap kegiatan penindasan berbagai haknya ini?
Peran pemerintah dalam dunia pekerjaan dengan berdasar kepada
undang-undang ketenagakerjaan adalah sebagai pihak pengawas dan penegak
ketertiban. Aktifitas pengawas dan penegak yang dimaksud merupakan serangkaian
kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah melalui instansi yang
diberikan wewenang untuk mengawasi dan menegakkan segala bentuk perihal yang
menyimpang yang berhubungan erat dengan industri pekerjaan. Dalam hal ini,
fungsi perlindungan terhadap para pekerja lokal yang bekerja didalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
juga termasuk didalamnya. Fungsi perlindungan terhadap tenaga kerja lokal
tersebut, secara implisit digiatkan oleh pemerintah melalui pengawasan terhadap
kepatuhan dan ketaatan seluruh perusahaan yang ada didalam yurisdiksinya.
Apabila suatu ketika pihak pemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang
dilakukan oleh pihak perusahaan, baik temuan secara langsung atau temuan yang
dilaporkan oleh pihak yang berkepentingan, maka secara eksplisit pemerintah
akan memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan yang bersangkutan agar
segera memperbaiki pelanggaran yang dimaksud. Namun, dalam hal ditemukannya
indikasi pelanggaran ini, pemerintah juga tidak bisa serta merta langsung
memberikan surat peringatan tanpa
suatu bukti yang valid. Jadi, dibutuhkan suatu bukti yang kuat agar dapat
dilakukan penindakan.
Berpegang kepada fungsi yang dimiliki oleh pemerintah di atas, ada
baiknya para pekerja mempergunakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada
mereka, yaitu dengan membentuk serikat pekerja didalam perusahaan tempatnya
bekerja. Karena apabila suatu ketika pekerja menemukan suatu pelanggaran yang
dilakukan oleh pihak perusahaan, maka langkah terstruktur untuk
menyelesaikannya adalah melalui wadah yang dinamakan dengan lembaga kerja sama
bipartit. Tapi apabila tidak dapat diselesaikan melalui bipartit, maka langkah
selanjutnya adalah penyelesaian dengan penggunaan lembaga kerjasama tripartit.
Berkenaan dengan definisinya menurut undang-undang ketenagakerjaan, lembaga
kerjasama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi tentang
bermacam-macam hal yang berkaitan dengan hubungan industrial dalam suatu
perusahaan yang anggotanya terdiri atas pengusaha dan serikat pekerja/serikat
buruh yang telah terdaftar pada instansi yang berwenang dalam bidang
ketenagakerjaan. Sedangkan lembaga kerjasama tripartit merupakan forum
komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang
anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat
buruh, dan pemerintah. Sedangkan bagi para calon pekerja, solusi untuk
menyelesaikan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan cukup
dengan melaporkannya kepada instansi yang bertanggung jawab terhadap
ketenagakerjaan. Memang didalam undang-undang ketenagakerjaan tidak mengatur
mengenai peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam mengawasi guna penertiban
dunia ketenagakerjaan. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi masyarakat yang
masuk kedalam kategori calon pekerja atau pencari kerja untuk melaporkan temuan
pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang akan memberikan pekerjaan bagi
dirinya kepada instansi yang bertanggung jawab agar dapat dilakukan penindakan
tegas.
Pernah dimuat pada Opini Harian Pagi Bangka Pos edisi 21 Oktober 2011
Klik : Hak Pekerja
Pernah dimuat pada Opini Harian Pagi Bangka Pos edisi 21 Oktober 2011
Klik : Hak Pekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar