Jumat, 14 Oktober 2011

HAK PARA PEKERJA


Dalam kehidupan bernegara, demi mempertahankan kehidupannya, setiap individu masyarakat dituntut harus dapat memenuhi berbagai kebutuhan akan kehidupannya. Dalam rangka pemenuhan terhadap kebutuhan tersebut, usaha yang harus dilakukan oleh setiap individu adalah mencari pekerjaan, kemudian bekerja agar dapat  mendatangkan penghasilan bagi dirinya. Pekerjaan merupakan salah satu hal yang paling vital bagi kehidupan seseorang, karena tanpa pekerjaan, seseorang tidak akan dapat mempertahankan kehidupannya dalam kurun waktu yang lama. Hal yang dirasa sangat penting didalam dunia pekerjaan adalah pengaturan tentang hubungan antara pemberi pekerjaan dengan penerima pekerjaan. Karena didalam dunia pekerjaan terdapat pihak atasan dan pihak bawahan yang selanjutnya disebut dengan hirarki jabatan perusahaan yang sewaktu-waktu dapat berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan interen, maka jaminan perlindungan bagi pekerja sangat dibutuhkan keberadaannya.
Demi menjamin perlindungan bagi pekerja dalam negeri, pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ketenagakerjaan merupakan serangkaian peraturan yang berisi tentang berbagai pengaturan hubungan hukum antara pihak pemberi pekerjaan (Perusahaan) dan pihak penerima pekerjaan (Pekerja) beserta dengan prosedur lainnya. Melalui undang-undang ketenagakerjaan inilah peran kepedulian pemerintah terhadap para pekerja dilangsungkan. Akan tetapi, didalam dunia pekerjaan, berbagai kenyataan miris masih kerap kita dengar dan rasakan. Berbagai permasalahan tersebut adalah pelanggaran atas ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang merupakan suatu hal yang begitu sering kita jumpai didalamnya.
Permasalahan yang kerap terjadi didalam dunia pekerjaan merupakan suatu problema yang harus di awasi dan diperbaiki atau diselesaikan secara tegas. Berbagai persoalan yang sering muncul didalam suatu hubungan kerja yang menyentuh berbagai sendi kehidupan masyarakat ini merupakan sebuah fenomena yang telah berlangsung cukup lama. Pada lapangan prakteknya, permasalahan yang terjadi didalam dunia pekerjaan, salah satunya adalah persoalan yang kerap menimpa dan menindas hak para pekerja yang telah diatur oleh undang-undang. Namun, yang sungguh disayangkan, ternyata para pekerja yang notabene sangat membutuhkan suatu pekerjaan ternyata tidak memiliki suatu daya upaya apapun untuk melawan berbagai pelanggaran yang dijalankan oleh pihak perusahaan. Hal ini merupakan suatu titik temu antara teoritas dan pencapaian efektifitas dari undang-undang ketenagakerjaan yang memerlukan penjernihan, berkenaan dengan lapangan praktisnya.

Perlindungan Bagi Para Pekerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan sebuah peraturan perundang-undangan khusus yang diperuntukkan bagi industri kerja Indonesia. Namun, seperti yang diketahui bersama, penegakkan suatu peraturan dilapangan konkretnya pasti akan mengalami berbagai kendala yang bervariatif. Khususnya dalam rangka proses pengawasan dunia pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah ini, suatu problema didalamnya yang syarat akan penindasan senantiasa di alami oleh para pekerja yang mana sedang terjepit atas pemenuhan kehidupan yang layak. Sebenarnya pelanggaran didalam industri pekerjaan dapat dilakukan baik oleh pihak perusahaan maupun pihak pekerjanya sendiri. Akan tetapi, yang seringkali terjadi dalam skala besar-besaran adalah kegiatan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang dijelmakan sebagai peraturan perusahaan yang bersangkutan dan ditujukan kepada para pekerja dan calon pekerja. Lantas dimanakah letak perlindungan yang diberikan oleh pemerintah bagi para pekerja yang rentan terhadap kegiatan penindasan berbagai haknya ini?
Peran pemerintah dalam dunia pekerjaan dengan berdasar kepada undang-undang ketenagakerjaan adalah sebagai pihak pengawas dan penegak ketertiban. Aktifitas pengawas dan penegak yang dimaksud merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah melalui instansi yang diberikan wewenang untuk mengawasi dan menegakkan segala bentuk perihal yang menyimpang yang berhubungan erat dengan industri pekerjaan. Dalam hal ini, fungsi perlindungan terhadap para pekerja lokal yang bekerja didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga termasuk didalamnya. Fungsi perlindungan terhadap tenaga kerja lokal tersebut, secara implisit digiatkan oleh pemerintah melalui pengawasan terhadap kepatuhan dan ketaatan seluruh perusahaan yang ada didalam yurisdiksinya. Apabila suatu ketika pihak pemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, baik temuan secara langsung atau temuan yang dilaporkan oleh pihak yang berkepentingan, maka secara eksplisit pemerintah akan memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan yang bersangkutan agar segera memperbaiki pelanggaran yang dimaksud. Namun, dalam hal ditemukannya indikasi pelanggaran ini, pemerintah juga tidak bisa serta merta langsung memberikan surat peringatan tanpa suatu bukti yang valid. Jadi, dibutuhkan suatu bukti yang kuat agar dapat dilakukan penindakan.
Berpegang kepada fungsi yang dimiliki oleh pemerintah di atas, ada baiknya para pekerja mempergunakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka, yaitu dengan membentuk serikat pekerja didalam perusahaan tempatnya bekerja. Karena apabila suatu ketika pekerja menemukan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, maka langkah terstruktur untuk menyelesaikannya adalah melalui wadah yang dinamakan dengan lembaga kerja sama bipartit. Tapi apabila tidak dapat diselesaikan melalui bipartit, maka langkah selanjutnya adalah penyelesaian dengan penggunaan lembaga kerjasama tripartit. Berkenaan dengan definisinya menurut undang-undang ketenagakerjaan, lembaga kerjasama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi tentang bermacam-macam hal yang berkaitan dengan hubungan industrial dalam suatu perusahaan yang anggotanya terdiri atas pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang telah terdaftar pada instansi yang berwenang dalam bidang ketenagakerjaan. Sedangkan lembaga kerjasama tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. Sedangkan bagi para calon pekerja, solusi untuk menyelesaikan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan cukup dengan melaporkannya kepada instansi yang bertanggung jawab terhadap ketenagakerjaan. Memang didalam undang-undang ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam mengawasi guna penertiban dunia ketenagakerjaan. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi masyarakat yang masuk kedalam kategori calon pekerja atau pencari kerja untuk melaporkan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang akan memberikan pekerjaan bagi dirinya kepada instansi yang bertanggung jawab agar dapat dilakukan penindakan tegas.

Pernah dimuat pada Opini Harian Pagi Bangka Pos edisi 21 Oktober 2011
Klik : Hak Pekerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar