Sebagai sebuah Negara berbentuk kesatuan, dalam tatanan pemerintahannya, Indonesia menganut suatu paham yang disebut dengan Demokrasi. Demokrasi, sesuai dengan definisi secara umum adalah suatu paham yang melegitimasikan kebebasan bagi rakyat untuk berfikir dan bersuara dalam prosesi kehidupan bernegara. Kendati demikian, di dalam paham demokrasi, rakyat diberikan kebebasan untuk berfikir dan bersuara, akan tetapi bersamaan dengan itu pula dilarang untuk berbuat sewenang-wenang terhadap pemerintah.
Sesuai dengan definisi tadi, secara sempit demokrasi dapat di konklusikan sebagai prosesi pemerintahan dari rakyat dan kembali untuk kesejahteraan rakyat, atau dengan kata lain dapat di asumsikan bahwa demokrasi merupakan sebuah prosesi pemerintahan yang bersifat memihak kepada rakyat. Menurut laporan studi yang dipelopori oleh PBB, paham demokrasi merupakan paham yang dipandang sebagai sebuah sistem pemerintahan politik yang paling ideal bagi suatu negara. Bahkan tidak ada satupun negara yang menentang pernyataan ini. Namun, sesuai apa yang dirasakan oleh rakyat Indonesia hingga saat ini, timbul sebuah pertanyaan mengenai “bagaimanakah prosesi demokrasi sejati itu?”
Untuk melahirkan dan membesarkan, serta merawat kelangsungan sebuah prosesi demokrasi sejati, hal pertama yang harus di jalankan adalah melakukan Orientasi atau pengenalan bentuk paham demokrasi yang di anut oleh negara Indonesia. Karena Indonesia merupakan sebuah negara yang berlandaskan kepada konstitusi tertulis, maka paham demokrasi yang dianut adalah Demokrasi Konstitusional. Secara ekstentif, demokrasi konstitusional dapat didefinisikan sebagai suatu prosesi demokrasi yang bersandar kepada pemahaman konstitusi Negara. Dalam hal ini, konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah proses Komprehensifikasi atau pemahaman inti dari demokrasi konstitusional. Hal ini dipandang memiliki peran prioritas yang esensiil setelah melewati tahap awal, karena pada proses inilah seseorang harus melangkah sesuai dengan siklus komprehensifikasifasi baku, yang terdiri dari kegiatan mempelajari, mengetahui, memahami dan merenungi keseluruhan makna yang terkandung didalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dapat menerapkannya pada lapangan praktis, atau dengan kata lain harus memahami teoritas dari konstitusi Negara terlebih dahulu. Setelah siklus komprehensifikasi dilakukan, diyakini akan tercipta individu-individu yang berwawasan dan paham terhadap konsep demokrasi konstitusional. Di samping itu, syarat esensiil untuk memahami konsep dari ajaran demokrasi konstitusional ini adalah seseorang harus selalu bersandar kepada konstitusi negara. Secara ektentif, ciri khas dari demokrasi konstitusional digambarkan dengan kekuasaan pemerintah negara bersifat limitatif, dan melalui otoritasnya, pemerintah dilarang keras melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Ciri yang lebih spesifik lagi digambarkan dengan kekuasaan negara yang dibagi dengan sedemikian rupa, sehingga kesempatan penyalahgunaan otoritas juga di perkecil dengan sedemikian rupa, yaitu dengan menyerahkannya kepada beberapa orang atau badan, dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintahan kepada satu tangan atau satu badan saja. Yang ketiga adalah langkah yang disebut dengan Implementasi atau penerapan. Setelah proses pertama dan kedua dilewati, langkah Implementasi merupakan langkah terakhir yang dirasa memerlukan kelengkapan atribut normatif kehidupan. Atribut Normatif ini merupakan aturan-aturan dasar dalam keseharian hidup manusia yang antara lain meliputi norma Agama, Kesusilaan, dan Kesopanan. Dikatakan demikian karena pada langkah pengaplikasian Implementasi ini, seorang individu wajib memegang pedoman lain selain dari norma hukum untuk dapat menjembatani penerapan praktis dari demokrasi konstitusional agar tidak terjadi keolengan hingga dapat menyebabkan penyimpangan pada saat penerapannya.
Esensialitas Kesadaran Hukum Bagi Demokrasi
Di dalam prosesi demokrasi sebuah negara, rambu-rambu yang senantiasa harus diperhatikan dan di patuhi adalah eksistensi hukum positif yang menjelmakan dirinya sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena pada esensinya hukum merupakan suatu peraturan yang digunakan untuk mengatur seluruh bidang di dalam kehidupan suatu Negara, maka eksistensinya menjadi suatu instrumen vital guna penegakan pilar-pilar demokrasi. Namun, untuk mematuhi serta mentaati hukum yang berlaku tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Meskipun hukum positif di Indonesia sudah difasilitasi dengan sifat yang memaksa, akan tetapi pada lapangan praktisnya masih banyak individu yang tidak mematuhi dan mentaatinya. Lantas bagaimanakah dapat mencapai demokrasi konstitusional?
Untuk menjamin kepatuhan dan ketaatan seluruh masyarakat terhadap hukum, maka yang dibutuhkan adalah tingkat kesadaran hukum tinggi dari masyarakat itu sendiri, karena tanpa kesadaran hukum, tidak akan ada supremasi hukum di dalam negara. Namun sebaliknya, apabila kesadaran hukum tersebut sudah terpenuhi, maka hukum akan selalu dijunjung tinggi dan kedudukannya senantiasa akan berada pada puncak klimaksnya, mengingat hukum merupakan instrumen utama yang mengatur segala bidang di dalam roda operasional sebuah Negara. Salah satunya, juga termasuk mengatur sistem ke-demokrasi-an suatu negara yang berperan seutuhnya untuk mencapai dan mempertahankan sebuah paham demokrasi konstitusional dalam lingkup makna sesungguhnya. Melalui peran kesadaran hukum ini, maka demokrasi yang dicita-citakan akan mudah didapatkan, serta imbas dari demokrasi sejati akan menciptakan dampak positif yang bermuara pada kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Harus selalu diingat bahwa pada uraian sebelumnya, guna mencapai titik konsentrasi sebuah sistem demokrasi yang layak menyandang gelar Sejati, maka bukan hanya harus disadari dan dilaksanakan oleh masyarakat sipil saja, melainkan oleh seluruh masyarakat dalam sekrup luas yang terintegrasikan dalam sebutan “Rakyat”, dan pemerintah juga termasuk di dalamnya. Mengingat di dalam sebuah Negara yang menganut paham demokrasi, hanya pemerintahlah yang diberikan otoritas prioritas untuk menyelenggarakan pemerintahan guna mengembangkan, memajukan, mensejahterakan dan mempertahankan kelangsungan sebuah Negara, yang keseluruhannya terlegitimasikan, maka fungsi monitoring harus di hidupkan oleh penduduk sipil. Apabila pada suatu ketika terjadi distorsi yang dilakukan secara sengaja atau pun tidak sengaja, maka penduduk sipil dapat mengadakan tindakan perbaikan. Berpedom kepada tulisan ini, sebagai barometer, maka mulai saat ini penulis mengajak seluruh elemen penduduk Indonesia, baik bagi para elite politik maupun penduduk sipil yang selama ini selalu menggembar-gemborkan keinginan akan ketegakan demokrasi sejati agar di sela penggunaan hak-haknya, juga diharapkan senantiasa memperhatikan dan melaksanakan kewajibannya secara bijaksana supaya terkesampingkan segala bentuk perbuatan curiga mencurigai dan tuduh menuduh antar satu sama lainnya yang dapat menghambat proses pencapaian demokrasi positif yang dapat merintangi lajunya kesejahteraan bangsa.
Esensialitas Kesadaran Hukum Bagi Demokrasi
Di dalam prosesi demokrasi sebuah negara, rambu-rambu yang senantiasa harus diperhatikan dan di patuhi adalah eksistensi hukum positif yang menjelmakan dirinya sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena pada esensinya hukum merupakan suatu peraturan yang digunakan untuk mengatur seluruh bidang di dalam kehidupan suatu Negara, maka eksistensinya menjadi suatu instrumen vital guna penegakan pilar-pilar demokrasi. Namun, untuk mematuhi serta mentaati hukum yang berlaku tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Meskipun hukum positif di Indonesia sudah difasilitasi dengan sifat yang memaksa, akan tetapi pada lapangan praktisnya masih banyak individu yang tidak mematuhi dan mentaatinya. Lantas bagaimanakah dapat mencapai demokrasi konstitusional?
Untuk menjamin kepatuhan dan ketaatan seluruh masyarakat terhadap hukum, maka yang dibutuhkan adalah tingkat kesadaran hukum tinggi dari masyarakat itu sendiri, karena tanpa kesadaran hukum, tidak akan ada supremasi hukum di dalam negara. Namun sebaliknya, apabila kesadaran hukum tersebut sudah terpenuhi, maka hukum akan selalu dijunjung tinggi dan kedudukannya senantiasa akan berada pada puncak klimaksnya, mengingat hukum merupakan instrumen utama yang mengatur segala bidang di dalam roda operasional sebuah Negara. Salah satunya, juga termasuk mengatur sistem ke-demokrasi-an suatu negara yang berperan seutuhnya untuk mencapai dan mempertahankan sebuah paham demokrasi konstitusional dalam lingkup makna sesungguhnya. Melalui peran kesadaran hukum ini, maka demokrasi yang dicita-citakan akan mudah didapatkan, serta imbas dari demokrasi sejati akan menciptakan dampak positif yang bermuara pada kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Harus selalu diingat bahwa pada uraian sebelumnya, guna mencapai titik konsentrasi sebuah sistem demokrasi yang layak menyandang gelar Sejati, maka bukan hanya harus disadari dan dilaksanakan oleh masyarakat sipil saja, melainkan oleh seluruh masyarakat dalam sekrup luas yang terintegrasikan dalam sebutan “Rakyat”, dan pemerintah juga termasuk di dalamnya. Mengingat di dalam sebuah Negara yang menganut paham demokrasi, hanya pemerintahlah yang diberikan otoritas prioritas untuk menyelenggarakan pemerintahan guna mengembangkan, memajukan, mensejahterakan dan mempertahankan kelangsungan sebuah Negara, yang keseluruhannya terlegitimasikan, maka fungsi monitoring harus di hidupkan oleh penduduk sipil. Apabila pada suatu ketika terjadi distorsi yang dilakukan secara sengaja atau pun tidak sengaja, maka penduduk sipil dapat mengadakan tindakan perbaikan. Berpedom kepada tulisan ini, sebagai barometer, maka mulai saat ini penulis mengajak seluruh elemen penduduk Indonesia, baik bagi para elite politik maupun penduduk sipil yang selama ini selalu menggembar-gemborkan keinginan akan ketegakan demokrasi sejati agar di sela penggunaan hak-haknya, juga diharapkan senantiasa memperhatikan dan melaksanakan kewajibannya secara bijaksana supaya terkesampingkan segala bentuk perbuatan curiga mencurigai dan tuduh menuduh antar satu sama lainnya yang dapat menghambat proses pencapaian demokrasi positif yang dapat merintangi lajunya kesejahteraan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar