Bagai dua sisi mata uang, inilah keterkaitan antara Hukum dan Demokrasi. Hubungan yang terjalin diantara keduanya tidak dapat dipisahkan sama sekali. Bagaimana tidak, sebab Demokrasi merupakan suatu paham yang dianut oleh suatu negara yang memiliki makna pemerintahan dari rakyat dan kembali untuk rakyat. pada asasnya, paham demokrasi kerap di artikan dengan kebebasan setiap anggota masyarakat dalam berpikir, bersuara, bersikap dan lain-lainnya. akan tetapi pada hakekatnya, jalur bebas didalam demokrasi sebenarnya dibatasi oleh Hukum yang diciptakan melalui perjalanan demokrasi itu sendiri.
Pada dasarnya, untuk mewujudkan suatu demokrasi dalam makna sejati, maka jelas, antara teori dan praktek harus mendapatkan keseimbangan. Namun, pada kenyataannya, dilapangan sebuah negara yang menganut paham demokrasi kerap kita melihat dan mendengar hal-hal yang bertolak belakang dengannya. kenyataan seperti ini terkadang membuat seluruh anggota masyarakat didalamnya menggunakan hak yang diberikan oleh negara itu sendiri sebagai jalur tempuh untuk melakukan klarifikasi atas hal-hal yang tidak selaras dengan harapan dan keinginan rakyat, dengan kata lain, tidak sesuai dengan hati nurani rakyat.
Untuk mendapatkan sistem demokrasi yang bercorak putih bersih, maka kehadiran dan eksistensi hukum didalam sebuah negara diharuskan berdasar dan bersumber dari pemikiran rakyat. Hukum dibuat berdasarkan asas objektif, bukanlah hanya semata-mata berdasar kepada asas subjektif belaka. apabila suatu produk hukum dibuat dengan tidak mengacu kepada teoritis hukum yang tepat, maka meskipun keabsahannya diakui oleh negara, akan tetapi akan selalu ditelaah oleh setiap anggota masyarakatnya demi perbaikan hukum yang lebih baik, yang sesuai dengan pencerminan hati masyarakat.
Telah dikatakan sebelumnya bahwa proses yang melahirkan Demokrasi adalah Hukum, akan tetapi apabila Hukum yang dilaksanakan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dijalankan, maka Demokrasi sebagai anak cabang yang dilahirkan darinya akan tidak dapat berfungsi dengan sebagaimana mestinya juga, karena kekuasaan Hukum dan Demokrasi yang tidak tepat pengaplikasiannya hanya akan menghasilkan kebohongan bagi anggota masyarakat dan Rakyat. Sejatinya kesuksessan sebuah paham demokrasi pada suatu negara adalah tentang bagaimanakah mental penyelenggara negara beserta dengan lembaga-lembaganya dalam suatu negara yang bersangkutan. Apabila mental mereka banyak yang bobrok, maka Demokrasi yang akan dihasilkan adalah Demokrasi hiporkrasi, akan tetapi apabila sebalinya yang terjadi, maka Demokrasi sejatilah yang akan didapatkan.
Di dalam sebuah negara yang menganut paham apapun pasti akan melahirkan politik. politik yang dilahirkan merupakan hal yang lazim dan tidak dapat tepis kehadirannya. Justru dengan jalur dari politik inilah suatu produk Undang-Undang yang syarat akan makna hukum diciptakan. Tiada politik, maka tiada pula kekuasaan didalam suatu negara. hal ini dikarenakan politik merupakan suatu yang sangat esensial dalam sebuah penyelenggaraan dan perkembangan suatu negara. Politik mengurusi segala sesuatu yang ada didalam suatu negara yang bersifat kewenangan dan kekuasaan yang resmi, baik itu tentang lembaga, badan dan lain-lainnya. keberadaan Hukum didalam sebuah negara yang demokrasi diciptakan melalui pengaruh politik. apakah kita setuju dengan pendapat ini? mari kita cerminkan kepada diri kita sendiri dengan seobjektif-objektifnya. saya menyatakan setuju akan pernyataan ini. oleh karena Negara kita menganut mazhab positivisme hukum yang mana menganggap bahwa hukum dilahirkan dengan melewati proses politik, maka pertanyaannya adalah bagaimanakah keadaan jiwa politik yang ada di negara kita saat ini? sehatkah jiwanya? lagi-lagi kembalikan pertanyaan ini kepada hati nurani kita. bahwa hukum tidak akan bisa bergerak dengan sebagaimana lazimnya apabila keadaann politik didalam suatu negaranya tidak berjiwa sehat. dan dari keseluruhan hukum yang tidak dapat berfungsi dengan sebagaimana layaknya, politik yang berjiwa tidak sehat hanya akan melahirkan Paham Demokrasi Hipokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar