Rabu, 05 Oktober 2011

PSIKOTROPIKA DAN PENGGOLONGANNYA

Belakangan ini, di Indonesia kerap terjadi kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh berbagai kalangan. Mudahnya didapat obat-obat tersebut merupakan salah satu factor yang sangat mendukung maraknya kasus penyalahgunaan ini. Apabila obat-obatan ini bisa didapatkan dengan mudah, sudah tentu pula berarti obat-obatan ini banyak beredar dan dijual bebas di banyak lingkungan. Penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini berlaku mulai dari kalangan anak-anak, dewasa hingga orangtua.

Menurut hukum positif Indonesia, obat-obatan terlarang dibagi menjadi dua golongan utama yang pada masing-masingnya memiliki kualifikasi dan klasifikasinya masing-masing. Obat-obatan pertama yang pemakaiannya secara bebas dilarang keras oleh undang-undang adalah narkotika, sedangkan yang kedua adalah psikotropika. Kedua macam obat terlarang konsumsi ini, masing-masingnya memiliki aturan undang-undang yang berbeda. Bagi narkotika, pemerintah telah mengundangkan peraturan tentangnya yang dituangkan kedalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA. Sedangkan bagi psikotropika, pemerintah sendiri mengundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang PSIKOTROPIKA.

Jangan ditanyakan lagi tentang unsur dan pengaruh yang ditimbulkan oleh kedua golongan obat-obatan ini apabila disalah gunakan, karena sudah tentu sangat besar mudharat yang didapatkan darinya. Justru berangkat dari bahaya inilah pemerintah melalui lembaga legislative membuat undang-undang tersendiri bagi kedua golongan obat-obatan ini. Baik, narkotika atau psikotropika yang memiliki bahaya berbeda sesuai dengan kualifikasi masing-masing. Karena dipandang sebagai perbuatan yang destruktif, maka keberadaan praktek penyalahgunaannya harus dicegah dan diberantas sampai sirna dari Negara Indonesia. Akan tetapi, belakangan ini yang kita ketahui bahwa untuk melakukan tindakan pencegahan atasnya sangatlah sulit, dan kalaupun ada, maka tidak akan mencapai target maksimal, atau dengan kata lain dapat disamakan dengan sangat minim. Dikatakan demikian karena didalam peredaran obat-obat terlarang ini telah terbangun jaringan-jaringan yang luas dan tersebar dilingkungan manapun.

Titik berat pembahasan pada artikel ini adalah mengenai penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang termasuk kedalam golongan psikotropika. Karena pengetahuan penyalahgunaan mengenai psikotropika ini dapat dikatakan jarang ditemui dalam kehidupan sehari-hari, baik dari literature dalam bentuk buku maupun dalam bentuk tulisan dunia maya.
Untuk memahami banyak sendi dari psikotropika ini, hal pertama yang harus diketahui adalah apakah yang dimaksud dengan psikotropika. Adapun pengertian psikotropika dengan mengacu kepada undang-undang tentang psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Berdasarkan pengertiannya, jadi jelas bahwa psikotropika bukan merupakan narkotika.

Fakta diatas adalah suatu fakta yang harus diketahui oleh penduduk Indonesia sebagai ilmu, karena selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa antara psikotropika dan narkotika itu merupakan benda telarang yang berbeda. Akhirnya, karena ketidak-tahuan tersebut, mereka sering menganggap bahwa tidak ada obat-obatan terlarang selain narkotika, atau baik narkotika atau psikotropika adalah satu kesatuan, yaitu obat-obatan yang sama alias tidak berbeda. Kini setelah mengetahui definisi dari psikotropika, kita akan melangkah lebih jauh menyusurinya dari perpektif yuridis dengan berdasar kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, yaitu tentang apakah perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan atau dilarang. Sekarang, mari kita mulai dari butir-butir pasal yang mengatur tentang hal-hal yang diperbolehkan dalam hal psikotropika ini agar dapat kita interprestasikan substansinya.
Sama halnya dengan narkotika yang memiliki penggolongan terhadap jenis-jenisnya, psikotropika juga memiliki penggolongan tersebut. Tingkat penggolongan pada psikkotropika pun sama dengan tingkat yang dimiliki oleh narkotika, yaitu empat tingkat golongan. Untuk lebih jelasnya, terhadap penggolongan tersebut akan di uraikan secara sistematis sebagai berikut tentang batasan-batasannya :
1.      Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak
         digunakan dalam therapy, serta mempunyai potensi yang kuat mengakibatkan syndrome ketergantungan.
2.      Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam therapy
         dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan syndrome
         ketergantungan.
3.      Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam therapy
         dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan syndrome
         ketergantungan.
4.      Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
         therapy, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan syndrome ketergantungan.

Pengaturan sebagaimana yang telah disebutkan diatas merupakan sebuah langkah kongkrit dari pemerintah untuk memberikan batas-batas nyata dalam penggunaan obat-obatan yang tergolong kedalam jenis psikotropika. Oleh karena psikotropika merupakan obat-obatan yang bersifat keras dan beresiko bahaya terhadap penggunanya, maka penggolongannya tingkatannya berdasarkan resiko bahayanya di atur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika demi keselamatan penggunanya. Selain dari pada itu, pelarangan keras terhadap pengguna psikotropika dengan jalan menyalahgunakannya dapat mengakibatkan ketergantungan apabila penggunaannya tidak didasarkan oleh pengawasan dan petunjuk dari tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian didalam bidang obat-obatan yang dikualifikasikan sebagai obat keras. Disamping itu, penyalahgunaan psikotropika ini juga berdampak kepada social, ekonomi dan keamanan kehidupan bangsa dan Negara. Penyalahgunaan psikotropika mendorong adanya peredaran gelap psikotropika, sedangkan peredaran gelap psikotropika dapat menyebabkan meningkatnya penyalahgunaan yang makin meluas dan bahkan berdimensi internasional.

Menurut undang-undang psikotropika, psikotropika golongan I hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dan selain daripada itu, ia dinyatakan sebagai obat yang terlarang dikonsumsi. Mengacu pada pernyataan terhadap psikotropika golongan I ini, Nampak secara tegas bahwa pemerintah tidak memperbolehkan sama sekali penggunaannya karena dianggap sebagai obat yang sangat berpotensi kuat menyebabkan ketergantungan. Mungkin barangkali apabila psikotropika golongan I ini dikonsumsi walaupun hanya satu kali, akan langsung menyebabkan ketergantungan terhadapnya. Akan tetapi meskipun dilarang keras penggunaannya, pemerintah masih mengecualikan penggunaannya dalam rangka penelitian dapat digunakan dalam jumlah yang sangat terbatas dengan dilaksanakan oleh orang yang diberikan wewenang khusus untuk itu oleh Menteri Kesehatan. Sedangkan untuk psikotropika golongan II yang memiliki potensi kuat mengakibatkan ketergantungan terhadapnya merupakan serangkaian obat-obatan yang tergolong keras dan hanya dapat diberikan untuk digunakan oleh orang atas seizin dari dokter, yaitu dengan resep dokter. Dikatakan demikian, barangkali karena di anggap masih berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan pada beberapa pemakaianya. Yang selanjutnya adalah psikotropika golongan III yang berpengaruh sedang menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya. Dalam hal psikotropika golongan III ini, ia bisa didapatkan melalui resep dokter, apotek-apotek kesehatan dan puskesmas. Sedangkan yang terakhir adalah psikotropika golongan IV yang oleh undang-undang dikatakan memiliki pengaruh kecil atau ringan mengakibatkan ketergantungan bagi penggunanya. Dalam hal psikotropika golongan terakhir ini, bisa didapatkan tanpa resep dari dokter sekalipun, dan bisa didapatkan melalui puskesmas, apotek kesehatan maupun toko-toko eceran yang menjualnya. Karena di anggap berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, maka psikotropika golongan IV ini di bebaskan peredarannya oleh pemerintah.

sampaikanlah sesuatu yang bermanfaat meskipun hanya satu baris kata.... semoga bermanfaat!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar