Berbekal pengalaman singkat pernah bekerja sebagai Legal & Appraisal Banking Staff, kali ini saya akan share kepada para sahabat Bloger tentang pengertian, fungsi dan tugas dari seorang Legal & Appraisal Staff pada dunia perbankan secara esay. Semoga artikel pendek ini dapat memberikan sedikit pengetahuan yang berguna bagi generasi muda yang ingin melangkahkan kaki dan mendedikasikan kehidupannya bekerja di lembaga keuangan perbankan.
Oke, diawali dengan Legal staff yang berarti singkat sebagai staff hukum di dalam sebuah Bank. Secara umum, Legal staff memiliki fungsi yang vital bagi Bank atau pun perusahaan swasta lainnya. Karena berfungsi sebagai instrumen pelindung bagi Bank dalam ranah hukum positif. Seorang Legal staff merupakan sumber awal dari roda operasional sebuah Bank. Siapapun yang berada di posisi ini dituntut untuk menerapkan prinsip prudential (kehati-hatian) dalam perjalanan bisnis sebuah Bank. Biasanya, orang yang akan ditempatkan pada posisi ini adalah orang-orang yang mengerti dan paham akan seluk beluk hukum bisnis. Hal ini bersifat absolut mengingat besarnya tugas dan tanggung jawab yang akan dipikul oleh seorang Legal staff nantinya. Calon yang akan mengisi posisi ini diharapkan mampu berpikir kritis dan memiliki tingkat analisa yang tajam dalam bidang hukum, karena lalu lintas usaha perbankan berhubungan erat dengan berbagai tipikal nasabah yang memiliki beragam karakter yang berbeda. Bermacam nasabah dan/atau mitra yang menjalin hubungan perdata terhadap bank memiliki tingkat pemikiran yang berbeda-beda. Di dalamnya, ada nasabah dengan karakter mudah, sedang hingga sulit untuk dipahami. Tak lupa dengan tingkat pemikiran yang berbeda juga merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi seorang Legal staff. Barangkali ada nasabah dengan tingkat pemikiran awam, bahkan ada yang memiliki intelektualitas yang tinggi dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang hukum. Namun, di sini lah seorang Legal staff dituntut dan di uji tingkat skill dan pengetahuannya oleh diferensiasi pemikiran dari para nasabah tadi.
Berkenaan dengan tugas dan fungsinya di dalam lalu lintas perbankan, seorang Legal staff memiliki tugas dan fungsi yang dimulai dari melakukan proses analisa terhadap keabsahan (legalitas) dokumen para calon nasabah yang akan menjalin hubungan perdata dengan pihak Bank. Dalam proses analisa ini, seorang Legal staff dituntut untuk teliti dan telaten dalam menjalankan tugasnya. Dengan perlahan, satu persatu, seorang Legal staff harus memeriksa keseluruhan dokumen yang telah diajukan oleh nasabah dengan benar. Apabila setelah analisa selesai, tetapi terdapat kekurang-lengkapan atau ketidak-berlakuan salah satu atau lebih didalam dokumen itu, maka dipastikan bahwa syarat kelengkapan administrasi belum terpenuhi. Dalam hal ditemukan peristiwa seperti ini, Legal staff harus memberitahukan kekurang-lengkapan itu kepada Account Officer (Marketing) yang telah menyerahkan dokumen itu kepada bagian Legal. Dengan kata lain dokumen itu dikembalikan oleh bagian Legal kepada bagian Marketing dengan laporan hasil analisa hukum tertulis, tentunya kepada marketing yang bersangkutan. Pasca pengembalian dokumen kepada bagian Marketing, marketing yang bersangkutan akan segera memberitahukan kepada calon nasabah bahwa syarat administrasi belum lengkap dan harus segera dilengkapi. Apabila dirasa sudah lengkap, maka bagian Legal harus segera melakukan analisa ulang guna memastikan kelengkapan administrasinya. Kemudian setelahnya, dalam hal pengajuan dokumen tersebut ditujukan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan/kredit, maka Legal staff harus menggandakan (copy) dokumen itu sebagai syarat administrasi bagi pihak Notaris/PPAT untuk melakukan pengikatan jaminan. Tugas lain dari seorang Legal staff adalah melaksanakan akad perjanjian. Secara garis besar, yang dimaksud dengan akad perjanjian adalah penandatanganan serangkaian dokumen perjanjian antara pihak calon nasabah dan Bank. Dalam hal ini yang mewakili pihak Bank adalah Legal staff. Yang harus diperhatikan dalam proses akad perjanjian ini adalah memastikan bahwa calon nasabah membubuhkan tanda tangannya pada setiap lembar perjanjian. Tindakan ini dirasakan penting, karena apabila terdapat satu lembar saja dokumen itu tidak ditanda tangani, dikhawatirkan dapat membuat perjanjian itu cacat hukum. Pastikan hal ini dengan seksama!
Tugas dan fungsi lainnya dari seorang Legal staff adalah menyelesaikan persoalan/permasalahan yang akan timbul dikemudian hari dari nasabah. Dalam hal ini, barangkali ada beberapa orang nasabah yang komplain terhadap pihak Bank. Komplain ini dapat saja terjadi karena kesalahpahaman interprestasi dari nasabah terhadap peraturan Bank. Keadaan ini menjadi tugas dan fungsi dari bagian Legal untuk menjelaskan secara perlahan dan bersahabat kepada nasabah. Materi penjelasan yang akan diberikan kepada nasabah adalah penjelasan yang bersifat peraturan perusahaan, atau bila dimungkinkan dapat digunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan permasalahan yang sedang dihadapi. Persoalan lain yang juga merupakan tugas dari seorang Legal staff adalah menyelesaikan pembiayaan/kredit macet. Pembiayaan/kredit macet sendiri adalah fasilitas pembiayaan yang sebelumnya telah diberikan oleh Bank kepada nasabah, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu mengalami penungggakan pembayaran. Dalam kondisi yang lebih ekstrim, penunggakan pembayaran dapat terjadi pada bulan pertama/awal kewajiban, seperti yang telah diperjanjikan sebelumnya. Hal ini merupakan tugas yang harus diselesaikan oleh seorang Legal staff.
Terkait dengan bagian Appraisal staff, tugas dan fungsinya juga tidak kalah penting dengan Legal staff. Pada posisi ini, seorang Appraisal staff bertugas untuk menilai jaminan yang diajukan oleh calon nasabah, terkait ingin mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pihak Bank. Penilaian yang dilakukan terdiri dari dua proses. Proses yang pertama adalah mencocokkan kebenaran data antara dokumen jaminan yang diajukan dengan keadaan fisik jaminan di lapangan. Dalam hal ini, Appraisal staff harus melakukan survey lapangan untuk mendata jaminan tersebut. Setelah data didapatkan, kemudian data mentah dituangkan ke dalam laporan hasil survey yang biasa disebut dengan Laporan Taksasi. Format laporan taksasi sendiri berbeda antara satu Bank dengan Bank lainnya. Namun konsep yang dibangun didalamnya rata-rata memiliki persamaan. Lazimnya Appraisal staff akan menghargai jaminan berupa benda tak bergerak yang diajukan oleh nasabah sebesar 80% dari harga jual yang berlaku pasaran. Taksiran dengan nominal ini akan diberikan oleh Appraisal staff apabila jaminan yang diajukan berbentuk tanah dan/atau bangunan dengan Sertifikat Hak Milik. Sedangkan untuk jaminan yang sama, tapi hanya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan, maka nominalnya sebesar 70%. Sementara untuk jaminan yang berupa benda bergerak, seperti kendaraan bermotor, mobil, PC, dll, maka variasi harga yang diberikan mulai dari kisaran 50%-80%. Tugas seorang Appraisal staff tidak hanya melakukan penilaian harga jaminan atas pengajuan pembiayaan/kredit dari nasabah. Tuntutan lainnya adalah melakukan penilain ulang terhadap jaminan dari pembiayaan/kredit macet untuk dilakukan AYDA (Agunan Yang Diambil Alih). AYDA sendiri merupakan suatu tindakan prosedural yang dilakukan oleh pihak Bank terhadap jaminan dari pembiayaan/kredit yang macet total. Tindakan ini dilakukan untuk mengambil dan menjadikan jaminan itu sebagai kepunyaan pihak Bank untuk sementara, sebelum dilakukan pelelangan.
Demikianlah kiranya pengalaman yang dapat saya bagikan kepada para sahabat di seantero negeri tercinta. Semoga apapun yang saya sampaikan pada artikel ini dapat bermanfaat dan disikapi dengan bijak oleh para sahabat. Akhir kata, salam persahabatan bagi seluruh Bloger.
Bermanfaat sekali mas broo.. buat yg mau nglamar kerja lulusan hukum perdata..
BalasHapusMakasih... Semoga berguna.......
BalasHapusthanks gan
BalasHapusapakah seorang appraisal itu harus terjun ke lapangan?
BalasHapusTERIMA KASIH atas info yang di berikan
BalasHapusTerima kasih atas informasinya
BalasHapusSangat sangat membantu sekali.Terima kasih banyak..
BalasHapusSangat sangat membantu sekali.Terima kasih banyak..
BalasHapusTks ilmunya..
BalasHapusterimahkassih infonya min . sangat bermanfaat :-)
BalasHapusBeda surveyor dengan apraisal apa?
BalasHapusterimakasih, tulisan yang sangat informatif
BalasHapusthank you informasinya ya :') sangat membantu memberikan gambaran kerjaan legal staff di bank itu ngapain.. btw, mo tanya, solusi paling umum untuk menyelesaikan masalah kredit macet itu apa? Subrogasikah? Novasi kah? Set-off?
BalasHapusBermanfaat sekali... Terimakasih...
BalasHapussangat membantu sekali.. terima kasih.
BalasHapusTerima kasih ilmunya, sangat bermanfaat
BalasHapuskrenn abisss bro, itulah yang saya alami dalam menjalankan tugas sebagai Legal di Bank saat ini.
BalasHapusThanks
Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan gadai bpkb mobil, proses pencairan cepat hanya 1 hari saja dan pembiayaan kredit mobil bekas dp rendah untuk seluruh wilayah di Indonesia.
BalasHapusUntuk informasi pengajuan pinjaman dana jaminan bpkb mobil atau pembiayaan mobil bekas, Silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp secara online, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.
Office :
Jl. Margonda Raya No 88 A-C, Depok, Jawa Barat
Phone : 021-77204222, 021-77204333, 021-77204888
Fax : 021-77200022, 021-77205111
Contact Person :
Sukma Dinata ( Marketing Officer )
Tlp/ Sms/ WhatsApp/ Line : 081280295839
Thanks min,,, sangat informatif
BalasHapusTerimakasih mas, sangat membantu sekali utk fresh graduate yang ada di posisi legal staff๐๐
BalasHapus