------------------------------------------SURAT KUASA-------------------------------------------
Kami yang
bertanda tangan dibawah ini :-------------------------------------------------
-
Tuan
Dhani Apriandi, S.H., lahir di pangkalpinang, pada tanggal 18-04-1988 (delapan belas April
seribu sembilan ratus delapan pulu delapan), warga Negara Indonesia ,
Wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Sumedang, Gg. Haji. Sani, Rukum tetangga 01/
Rukum warga 02, kelurahan kacang pedang, kecamatan gerunggang, kotamadya
pangkalpinang, pemegang kartu tanda penduduk nomor : 098157486658973 tanggal 18-04-1988 (delapan belas
april seribu sembilan ratus delapan puluh delapan), berlaku sampai dengan
tanggal 18-04-2012
(delapan belas april dua ribu dua belas).------------------------------------------------------------------------------------
-
Selaku
Tersangka atas perkara dugaan tindak
pidana pencurian informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan terhadap
saudara Rachmawati pada tanggal 16-09-2011
(enam belas September dua ribu sebelas).--------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya,
secara singkat disebut sebagai “Pemberi
Kuasa”--------------------
Dengan ini memberikan tugas dan kuasa penuh kepada :----------------------
-
Tuan
Dirja
Pratama Putra,
S.H., lahir di pangkalpinang, pada tanggal 10-02-1979 (sepuluh februari seribu
sembilan ratus tujuh puluh sembilan), warga Negara Indonesia, Wiraswasta,
tempat tinggal di Jl. Sungaiselan, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 002,
Kelurahan Simpang Kates, Kecamatan Rejosari, Kota sungailiat Pemegang kartu
tanda penduduk nomor : 01928376652601928 tanggal 12-12-2010 (dua belas desember
dua ribu sepuluh), berlaku sampai dengan tanggal 10-02-2013 (sepuluh februari
dua ribu tiga belas).-------------------------------------------------------------
-
Selaku
Advokat-----------------------------------------------------------------------------
-
Pada
“Asosiasi Hukum H. M. Fauzan
Hakim, S.H., M.Hum”-----------------
Selanjutnya,
secara singkat disebut sebagai “Penerima
Kuasa”------------------
KHUSUS
Dengan ini :---------------------------------------------------------------------------------------
Untuk dan atas
nama Pemberi Kuasa, pada tingkat penyidikan, Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum
dari pemberi kuasa, berwenang untuk mendampingi dan melakukan serangkaian
tindakan hukum atas perkara dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh
Pemberi Kuasa.
Demikianlah
Surat Kuasa ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermateraikan cukup dan
berkekuatan sama, agar dapat dipergunakan dengan sebagaimana mestinya.
Pangkalpinang,
Januari
2012
Pemberi Kuasa, Penerima
Kuasa,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar